REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuagan (PPATK) mengungkapkan temuannya mengenai banyaknya potensi kecurangan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dengan modus melalui transaksi tunai.
''Modus pencucian uang yang dilakukan melalui transaksi keuangan secara tunai sangat sulit untuk dibuktikan dan dilacak,'' ujar Kepala PPATK, Muhammad Yusuf.
Keterangan itu disampaikan seusai acara penandatangan nota kesepahaman (MoU) antara Mahkamah Konstitusi (MK) dan PPATK untuk pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang berlangsung di gedung MK, Jakarta, Senin (7/1).
''Untuk transaksi bersifat suap yang sifatnya tunai, PPATK tidak bisa menyidik dan membongkar sampai hulu. Kami tidak bisa melihat siapa sumbernya dan kepada siapa diberikan,'' ujarnya. Yusuf berharap kendala untuk melacak pencucian uang melalui transaksi tunai itu dapat teratasi melalui kerja sama PPATK dengan lembaga peradilan seperti MK.
''Setidaknya, salah satu kendala seperti data identitas pihak yang dicurigai melakukan tindak pidana pencucian uang dapat diatasi menggunakan jaringan yang dimiliki MK,'' terang Yusuf. Ia juga berharap dengan adanya MoU dengan MK, PPATK bisa mendapatkan informasi lebih terkait aliran dana dalam Pemilukada.