Ahad 06 Jan 2013 10:32 WIB

Waspada ! Banyak Beredar Obat Tradisional Tanpa Izin

Obat Herbal dalam bentuk kapsul. Ilustrasi.
Foto: Reuters
Obat Herbal dalam bentuk kapsul. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Ketua Yayasan Konsumen Indonesia (YLKI) Sumatera Utara, Abubakar Siddik mengatakan, masih banyak ditemukan obat-obat tradisional yang diperdagangkan secara bebas di masyarakat, tanpa memiliki izin edar. "Dikhawatirkan obat-obat yang dijual tersebut, dapat berdampak kurang baik terhadap kesehatan si pemakai maupun konsumen," katanya di Medan, Minggu.

Obat-obat tradisonal yang dipasarakan tanpa melalui prosedur yang berlaku itu, menurut dia, bisa saja dicampur dengan bahan kimiawi yang sangat berbahaya bagi kesehatan manusia. Oleh karena itu, masyarakat harus ekstra hati-hati kalau ingin membeli obat tradisional, dan perlu lebih dulu mencek apakah memiliki izin edar yang dikelurkan pemerintah.

"Obat tanpa ada izin edar atau registrasi dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) lebih baik tidak usah dibeli, karena bisa saja berdampak negatif setelah mengonsumsinya," kata Abubakar.Masyarakat juga perlu meneliti obat tradisional yang akan dibeli, apa masih berlaku izin edar maupun batas penggunaannya.

"Hal ini dilakukan tidak lain untuk keselamatan kita, dan jangan sembarangan menggunakan obat tradisional. Kita tidak ingin, si pengguna obat tradisional itu, justru bisa menderita penyakit seperti gangguan pembuluh darah, gangguan jantung dan ginjal, serta penyakit berbahaya lainnya," ucapnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement