REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Rencana pemanggilan distributor Kickers di Indonesia oleh Polda Metro Jaya mendapat tanggapan positif LPPOM MUI.
Ketua LPPOM MUI, Lukmanul Hakim, menyatakan, pemanggilan tersebut adalah kewenangan penegak hukum. Apabila nantinya distributor terbukti melanggar UU Perlindungan Konsumen, maka harus ada tindakan tegas dari aparat.
''Apabila ada pelanggaran hukum positif, maka yang bersangkutan dapat dihukum sesuai hukum yang berlaku,'' kata Lukman.
Lukman pun berharap adanya mekanisme pengawasan dan penertiban kepada para produsen sepatu kulit, terutama produk impor, soal penggunaan kulit babi sebagai pelapis produk mereka. Agar publik dan konsumen dapat memilah produk dengan baik.
''Saya yakin sebenarnya tidak hanya Kickers yang menggunakan lapisan kulit babi, tapi ada juga produsen sepatu atau produk-produk kulit lain. Soalnya penggunaan kulit babi merupakan salah satu teknologi tebaru dalam memproduksi jenis produk kulit,'' kata Lukman.
Lukman pun menyatakan, pihaknya terus mendapat perkembangan terakhir dar pihak distributor. ''Mereka sudah meminta maaf dan menurut kuasa hukumnya, mereka telah menarik semua produk Kickers,'' kata Lukman.