Jumat 04 Jan 2013 21:08 WIB

YLKI: Audit Jasa Marga Sebelum Naikan Tarif Tol

Rep: Sefti Oktarianisa/ Red: Djibril Muhammad
Jasa Marga
Foto: article.wn.com
Jasa Marga

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta adanya audit terhadap PT Jasa Marga (Persero) Tbk sebelum perusahaan tersebut menaikkan tarif tol pada 2013 ini. 

"Audit dulu standar pelayanan minimal (SPM) jalan tol, apa mereka sudah bisa memenuhi itu atau tidak," kata Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi kepada Republika, Jumat (4/1). 

Menurutnya, hal ini menjadi prasyarat wajib sebelum kebijakan kenaikan tarif dilakukan. "Kalau belum ada ya jangan naik," katanya menegaskan. 

Bukan hanya itu, ia pun meminta SPM BUMN tersebut dievaluasi. Pasalnya, standar yang ada sekarang belum maksimal. Untuk kecepatan jalan rata-rata di jalan tol misalnya, masih di bawah standar. 

Antrean di pintu masuk tol pun masih menjadi penyebab kemacetan di jalan yang seharusnya bebas hambatan itu. "Jadi jangan asal menaikkan saja. Ini tidak adil," ujarnya seraya mengingatkan. Tak lupa, ia juga meminta keberatan dari konsumen juga harus didengarkan. 

Sebelumnya, pada Kamis (3/1) kemarin, Jasa Marga mengaku bakal menaikkan lagi tarif tol yang dikelola BUMN tersebut. "Kenaikan bakal sekitar 10 persen," tegas Direktur Utama Jasa Marga Adityawarman.

Direktur Operasional Jasa Marga Hasanudin mengatakan, sembilan tol yang akan naik adalah Tol Jagorawi, Jakarta- Tangerang, Tol Dalam Kota. "Lalu ada pula tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa, Tol Palimanan Kaci, Tol Semarang Seksi ABC, Tol Surabaya-Gempol, Tol Purbaleunyi dan Jakarta Outer Ring Road (JORR)," jelasnya.

Kenaikan tarif tol berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 38 tahun 2004 Pasal 48 dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang jalan tol. Selain itu, Pasal 68 soal evaluasi dan penyesuaian tarif tol setiap dua tahun sekali yang disesuaikan dengan inflasi juga menjadi dasar kenaikan tarif.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement