REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- PT KAI mengatakan hingga kini pihaknya belum menerima surat dari Komnas HAM yang meminta penundaan penggusuran kios-kios di stasiun Jabodetabek hingga dialog secara komprehensif dilakukan.
"Saya belum terima suratnya secara resmi," kata Humas PT KAI Sugeng Priyono, ketika ditemui di Stasiun Pondok Cina Depok, Jumat.
Meksi belum mengetahui apa isi surat tersebut, Sugeng mengatakan pihaknya menghargai rekomendasi dari Komnas HAM tersebut. "Kami hargai apa yang menjadi rekomendasi Komnas HAM," ujarnya.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak PT KAI untuk menunda penggusuran kios-kios pedagang di stasiun wilayah Jabodetabek.
"Komnas HAM meminta sampai dengan dialog secara komprehensif dilakukan, operasi pengusuran dihentikan terlebih dahulu, kata
Ia mengatakan permintaan Komnas HAM ini berdasarkan pada ketentuan bahwa negara berkewajiban untuk menghormati, memenuhi, dan melindungi HAM sebagaimana ditegaskan didalam Pasal 70 jo Pasal 71 UU No. 39/1999 tentang HAM.