REPUBLIKA.CO.ID,SAMPIT--Pengadilan Negeri (PN) Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah memvonis mantan Kepala Sekolah MTSN yang mencabuli 10 siswinya empat tahun kurungan penjara.
Vonis yang dibacakan majelis hakim dan diketuai Suwarsa Hidayat itu jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siti Maimunah yang meminta agar hakim menghukum terdakwa dengan ganjaran 12 tahun penjara.
"Kami akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim, alasan dan pertimbangan tidak sesuai fakta persidangan. Semua saksi sudah menguatkan bahwa terdakwa melakukan perbuatan cabul terhadap siswinya," kata JPU Siti Maimunah di Sampit, Jumat, (4/1).
Menurut Siti, hukuman bagi Kaspul yang mencabuli para siswinya selama empat tahun terlalu ringan. Ia menilai majelis hakim kurang cermat dalam membaca fakta yang ada dipersidangan dari 12 tahun penjara tuntutan hanya 4 tahun yang ditetapkan. "Kami akan melakukan banding atas putusan majelis hakim tersebut," katanya.
Dasar tuntutan jaksa sebelumnya adalah Pasal 290 KUHP tentang perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sub pasal 294 KUHP, serta pasal perlindungan anak.
Sementara pihak keluarga korban menilai keputusan hakim sangat mengecewakan dan tidak sesuai dengan fakta yang telah dihadirkan dalam persidangan. Menurut mereka tuntutan 12 tahun itu masih tidak maksimal jika dilihat dari perbuatannya. Terlebih jumlah korban yang tidak sedikit.
Para orangtua siswi sangat mendukung upaya JPU mengajukan banding atas putusan itu sehingga nantinya bisa memberi efek jera atas perbuatan yang mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten Kotim.