Jumat 04 Jan 2013 17:53 WIB

Polisi Minta Rangga Jadi Saksi Kecelakaan Rasyid Rajasa

Kombes Pol Rikwanto
Foto: Antara/Reno Esnir
Kombes Pol Rikwanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) telah menghubungi Rangga Nugraha untuk menjadi saksi terkait kecelakaan yang melibatkan putra bungsu Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Hatta Rajasa, M Rasyid Amrullah Rajasa (22).

"Kita sudah hubungi Rangga dan bersedia menjadi saksi," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Jumat (4/1).

Rikwanto mengatakan Rangga bersedia memenuhi panggilan petugas Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya, dengan mengatur jadwal pemanggilan agar tidak bentrok waktunya. Penyidik kepolisian belum melayangkan surat pemanggilan terhadap Rangga karena belum mendapatkan alamat rumahnya.

Rikwanto menyebutkan penyidik membutuhkan keterangan Rangga, guna melengkapi berkas berita acara pemeriksaan Rasyid terkait kecelakaan yang menewaskan dua orang. Rikwanto juga mempersilakan kepada saksi mata lainnya untuk memberikan keterangan dengan mendatangi kantor Unit Kecelakaan Lalulintas Polda Metro Jaya di Pancoran, Jakarta Selatan, jika melihat kejadian kecelakaan tersebut.

Rangga merupakan warga Megamendung, Bogor, Jawa Barat, mengaku melihat peristiwa kecelakaan yang melibatkan Rasyid Rajasa. Rangga menyatakan kendaraannya berada 100 meter persis di belakang mobil Rasyid saat terjadi kecelakaan dan turut membantu mengevakuasi korban yang bergelimpangan di Jalan Tol Jagorawi.

Sebelumnya, Rasyid yang mengendarai mobil merk BMW X5 bernomor polisi B-272-HR menabrak bagian belakang mobil 'Luxio' bernomor polisi F-1622-CY di Tol Jagorawi arah selatan KM 3.500, Selasa (1/1) sekitar 05.45 WIB. Akibat kecelakaan tersebut, lima orang terpental dari mobil yang dikendarai Frans Joner Sirait (37) hingga menewaskan Harun (57) dan M Raihan (14 bulan).

Rasyid dikenakan Pasal 283 juncto Pasal 287 ayat (5) dan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalulintas yang ancaman hukumannya lebih dari lima tahun penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement