Jumat 04 Jan 2013 16:23 WIB

Irjen Bersih-bersih, 1.000 Pegawai Kemenag Kena Imbas

Rep: agus rahardjo/ Red: Taufik Rachman
M Jasin
Foto: Antara/Yusran Ucang
M Jasin

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) dalam waktu dekat akan 'membersihkan' jajaran yang dipimpin Suryadharma Ali. Imbasnya, hingga 2012, sebanyak 1.000 pegawai Kemenag ditertibkan.

Jumlah itu merupakan akumulasi pegawai Kemenag yang mendapat sanksi sejak 2007 lalu. Terakhir, Irjen Kemenag memecat 15 orang dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.

Menurut Irjen Kemenag, M Jasin, ini memang upaya Kemenag untuk membersihkan diri dari praktik-praktik korupsi. Dari 15 orang di jajaran Ditjen Pendis dan Bimas, kata Jasin, terdiri dari eselon 1 sampai 4 dan staf. Mereka dipecat dari jabatan dan tugasnya. "Ada yang karena kasus moral, ada juga karena korupsi," ungkap Jasin saat jumpa Pers di Jakarta, Jum'at (4/1).

Sedangkan bersih-bersih yang dilakukan sejak 2007 lalu, Irjen Kemenag sudah memberi sanksi pada 1.000an pegawai Kemenag. Diantaranya, dipecat dengan tidak hormat sebanyak 38 orang, dipecat dengan hormat 75 orang, dibebaskan dari jabatannya sebanyak 111 orang, penurunan jabatan 7 orang, dan penundaan pangkat selama setahun 2 orang. Selain itu juga ada yang dikenakan sanksi penurunan gaji, penundaan gaji, dan penyebab lainnya.

Menurut Jasin, ini adalah komitmen Irjen bersama Menteri untuk mewujudkan Kementerian yang bebas dari korupsi. Terlebih sudah ada kesepakataan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menciptakan zona integritas di dalam tubuh Kementerian Agama.

Jasin menambahkan, untuk kasus-kasus pegawai yang sudah masuk ranah hukum tapi mandeg seperti pengadaan Alqur'an, Irjen sudah tidak memiliki kewenangan intervensi. Pasalnya, Inspektorat sudah memberikan kesaksian atas kasus yang menimpa beberapa pegawai yang tersangkut kasus tersebut.  

Menurutnya kalau kasus tersebut sudah masuk di KPK, artinya sudah dapat masuk pengadilan. Namun, kelambatan proses kasus dapat disebabkan banyak hal. "Kalo sudah masuk KPK berarti sudah bisa masuk pengadilan karena tak mungkin di SP3," tegas Jasin.

Jasin menegaskan, pihaknya akan lebih rajin untuk melakukan pengawasan. Apalagi Inspektorat Jenderal Kemenag sudah memiiliki fasilitas gedung baru. Menurutnya, gedung baru ini akan membuat nyaman jajarannya mengawasi kinerja Kemenag dan 4474 satker Kemenag di seluruh Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement