REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Persidangan kasus Buol yang menyeret nama pengusaha Hartati Murdaya dan mantan Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Amran Batalipu, yang kini digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, tidak hanya menyedot perhatian media massa, tetapi juga mendapat sorotan dari Komisi Yudisial (KY).
Wakil Ketua KY Imam Anshori Shaleh SH M Hum di Jakarta, Jumat menegaskan, tugas KY adalah melakukan pengawasan terhadap hakim serta memantau apakah ada yang dilanggar dalam proses persidangan, baik itu di peradilan umum maupun di Perangilan Tipikor. "Kalau ada yang dilanggar, kami akan mengambil tindakan, tak terkecuali dalam persidangan kasus Buol," katanya.
Dia mengatakan, KY berharap semua persidangan di Pengadilan Tipikor dapat mengungkapkan fakta sesuai kronologi kasus yang sebenarnya terjadi di lapangan.
Ketika ditanya tentang proses persidangan kasus Buol, Imam Anshori Shaleh mengatakan, pihaknya tidak bisa menghakimi.
"Tapi kalau secara subjektif dan berdasar fakta yang muncul di persidangan, menurut saya itu memang lebih kental unsur pemerasan daripada unsur penyuapan," katanya.
Dalam surat dakwaan jaksa tidak disebutkan adanya unsur pemerasan oleh Bupati Buol Amran Batalipu terhadap pengusaha Hartati Murdaya. Namun menurut Imam Anshori majelis hakim tidak bisa main vonis dengan hanya melihat surat dakwaan jaksa.
"Hakim harus membuat keputusan dengan melihat secara jeli kronologi kasus yang sebenarnya. Hakim harus bisa mencari kebenaran material dan tidak hanya berdasar surat dakwaan jaksa," katanya.
Ditambahkan, jika hakim mengutamakan kebenaran materiil maka semua bukti-bukti yang terungkap di persidangan akan menjadi bahan pertimbangan untuk mengambil putusan.
Imam Anshori mengaku dirinya mengikuti persidangan demi persidangan kasus ini. Ia mendengar bahwa Hartati tidak tahu-menahu soal pemberian dana Rp 2 miliar yang menurut jaksa untuk memuluskan surat perizinan perkebunan kelapa sawit.
"Yang saya ketahui, saksi-saksi yang dihadirkan JPU (Jaksa Penuntut Umum) menyatakan uang itu tidak terkait surat menyurat, melainkan untuk mengamankan lahan dari gangguan keamanan dan sebagai bantuan pilkada. Tidak ada saksi yang menyebut itu untuk suap perizinan lahan," katanya.
Selain memantau kasus Buol, KY juga memantau persidangan hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Semarang, Kartini Julianna Marpaung. Pemantauan dilakukan karena Kartini disidangkan di Pengadilan Negeri Semarang yang menjadi tempat kerjanya sendiri serta kemungkinan akan diadili oleh majelis hakim yang merupakan teman-teman kerjanya sendiri.
Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar menyatakan, KY berharap penunjukan hakim yang mengadili kasus ini agar memperhatikan poin 5.2.1(2) Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, serta menunjuk majelis hakim yang kredibel serta tak memiliki jaringan keakraban dengan terdakwa.