Kamis 03 Jan 2013 21:26 WIB

MK Tolak Gugatan Pembubaran Parpol oleh Perorangan

Rep: rusdy nurdiansyah/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi
Foto: /Prasetyo Utomo/Antara
Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Gugatan pembubaran partai politik yang diajukan Masyarakat Hukum Indonesia (MHI), Pong Hardjatmo, Ridwan Saidi, Judilherry Justam, M Ridha, dan Gatot Sudarto kandas setelah MK menolak permohonan tersebut.

''MK menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,'' kata Ketua Majelis Hakim Mahfud MD, saat membacakan putusan di Gedung MK Jakarta, Kamis, (31/1).

Sejumlah tokoh dan aktivis yang tergabung dalam Tim Advokasi Menuntut Partai Politik Jujur dan Bersih menguji Pasal 68 ayat 1 UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK mengenai pembubaran partai politik.

Para pemohon menguji Pasal 68 Ayat (1) UU MK yang dinilai tidak tepat karena hanya mengatur pemerintahlah yang  bisa mengajukan pembubaran partai politik. Para pemohon meminta perorangan warga negara dan badan hukum bisa mengajukan pembubaran partai politik ke MK.

Menurut Mahfud, pokok permohonan yakni pengujian UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK yang mengatur pembubaran partai politik itu tidak terbukti menurut hukum. MK dalam pertimbangannya yang dibacakan Hakim Konstitusi Akil Mochtar mengatakan, Pasal 24C UUD 1945 tidak mengatur mengenai yang berhak mengajukan perkara pembubaran partai politik ke MK.

''Pemerintah sebagai pemohon dalam perkara pembubaran partai politik merupakan pilihan pembentuk Undang-Undang dalam menyusun dan membentuk ketentuan hukum acara MK dalam UU MK,'' ujar Akil, yang menambahkan Pasal 68 ayat (1) UU MK tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan mengenai kewenangan MK dalam Pasal 24C UUD 1945.

Keinginan para Pemohon, lanjutnya, agar pihak yang dapat mengajukan permohonan pembubaran partai politik ke MK ditambah dengan perorangan warga negara dan badan hukum merupakan kewenangan dari pembentuk Undang-Undang untuk mengubahnya (legislative review).

Menurut Akil, MK tidak berwenang untuk menambah pemohon dalam pembubaran partai politik sesuai dengan keinginan para Pemohon, MK hanya berwenang menyatakan materi muatan, ayat, pasal, dan/atau bagian dari Undang-Undang bertentangan atau tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement