REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG--Sebanyak 18 partai politik yang sebelumnya tidak lolos verifikasi administrasi di tingkat pusat dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam verifikasi faktual partai calon peserta Pemilu 2014 untuk tingkat Jawa Tengah.
Ketua KPU Jawa Tengah Fajar Subhi di Semarang, Kamis, mengatakan hal tersebut didasarkan hasil verifikasi faktual oleh Komisi Pemilihan di 35 kabupaten/ kota.
Menurut dia, dari hasil verfikasi faktual tersebut diketahui 18 partai tersebut tidak mampu memenuhi syarat minimal 75 persen kepengurusan dan keanggotaan di 35 kabupaten/ kota. "Semuanya berada di bawah angka 75 persen," katanya.
Sementara di tingkat provinsi, lanjut dia, hanya 10 partai yang dinyatakan memenuhi syarat dalam verifikasi faktual tersebut.
Kesepuluh partai tersebut masing-masing Partai Serikat Rakyat Independen (SRI), Partai Republik, Partai Karya Republik, Partai Nasional Republik, Partai Buruh, Partai Damai Sejahtera, Partai Karya Peduli Bangsa, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia Republik, Partai Kedaulatan, Partai Kebangkitan Nasional Ulama.
Hasil verifikasi ini, kata dia, akan disampaikan ke KPU pusat. Menurut dia, sudah tidak ada lagi kesempatan bagi enam partai yang tidak lolos tersebut untuk melakukan perbaikan berkas.
Ia mengungkapkan sejumlah partai juga telah menyampaikan keberatan secara tertulis atas hasil verifikasi faktual ini. "Ada yang menyatakan banyak anggota atau pengurusnya masih bekerja saat diverifikasi," katanya.
Meski demikian, lanjut dia, upaya perbaikan bekas verifikasi sudah tidak dimungkinkan lagi.