REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kewenangan penyidikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dipastikan diperluas. Nantinya, OJK tak hanya mengurusi dan mengawasi pasar modal tetapi juga pada tindak pidana perbankan.
Ketua OJK, Muliaman Hadad mengatakan ada kewenangan yang diberikan oleh UU untuk kegiatan penyidikan. Menurutnya, OJK akan bekerja sama dengan Bank Indonesia, pemerintah, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian dalam menyusun dan menetapkan Nota Kesepahaman (MoU).
Hal ini tak lain untuk membahas Protokol Penegakan Hukum di Sektor Jasa Keuangan terutama dalam mengantisipasi pelanggaran hukum di industri jasa keuangan yang memiliki dampak sistemik.
“Kita ingin membangun kegiatan penyidikan yang terpadu. Bukan kasus di pasar modal saja tapi juga perbankan,” katanya usai diterima oleh Wakil Presiden, Boediono di Kantor Wapres, Kamis (3/1).
Ia mengatakan selama ini pengawasan dunia perbankan dipegang oleh Bank Indonesia. Sayangnya, BI tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan seperti yang dimiliki OJK saat ini.
“Karena OJK punya itu (kewenangan penyidikan), kita butuh mekanisme yang terintegrasi,” katanya.
Ditegaskan Muliaman, kegiatan penyidikan oleh OJK tetap berjalan meski mekanisme dan struktur yang dimiliki OJK belum terlalu mapan. Yang jelas, lanjut dia, OJK ingin membangun kegiatan penyidikan yang selama ini tidak ada di lembaga keuangan bukan bank, sekarang memungkinkan dilakukan.
“Kita sedang susun struktur yang pas,” katanya. Meski belum bisa memastikan struktur dan mekanisme yang pasti, tetapi Muliaman mengharapkan pada tahun ini bisa difinalisasi.