Kamis 03 Jan 2013 14:08 WIB

Anggito Abimanyu Sesalkan Pernyataan PPATK

Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama, Anggito Abimanyu.
Foto: Antara
Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama, Anggito Abimanyu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menyebut Direktorat Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama telah melakukan transaksi keuangan ilegal. Pernyataan itu sangat disesalkan oleh Dirjen PHU, Anggito Abimanyu.

Anggito menyebut pernyataan PPATK tersebut tersebut mengganggu calon jemaah haji yang akan melakukan ibadah rukun kelima. "Pernyataan tersebut perlu diluruskan, karena bisa mengganggu kepercayaan publik," kata Anggito kepada pers di Jakarta, Kamis (3/12), menanggapi pernyataan PPATK.

Dalam keterangannnya, Anggito memaparkan PPATK pada hari Rabu 2 Januari 2013, menggelar konferensi pers. PPATK seperti disampaikan tengah melakukan audit terhadap Penyelenggaraan Ibadah Haji yang dikelola Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh, Kementerian Agama.

Hingga kini, imbuh Anggito, PPATK belum pernah menyampaikan keinginan tersebut dan belum pernah melakukan pembicaraan apa pun juga dengan Kemenag, khususnya DJPHU sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan ibadah haji.

Tapi yang disesalkan Anggito, kemarin PPATK sudah memberikan kesimpulan bahwa pengelolaan dana haji tidak profesional dan tidak transparan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement