Kamis 03 Jan 2013 13:10 WIB

MA Terima Surat Permohonan Pemberhentian Bupati Aceng

Bupati Garut Aceng HM Fikri
Foto: Antara
Bupati Garut Aceng HM Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) telah menerima surat permohonan pemberhentian Bupati Garut, Aceng Fikri, pada 2 Januari 2013.

"Berkasnya sudah diregister pada 2 Januari 2013 dengan nomor register 01/P/KHS/2013 dengan pemohon DPRD Garut dan termohon Aceng Fikri," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, di Jakarta, Kamis.

Pada hari yang sama, MA sudah mengirimkan surat kepada pihak termohon (Aceng) untuk menyampaikan surat keterangan. Surat yang intinya berisi pembelaan.

"Ini untuk menjunjung tinggi asas imparsialitas dalam proses peradilan," katanya.

Ridwan nebgatakan bahwa Aceng diwajibkan mengirimkan surat keterangan maksimal 14 hari dari tanggal surat itu disahkan. "Dalam 14 hari harus sudah dikirimkan kembali ke MA mengingat proses pemeriksaan hanya bisa dijalankan dalam waktu 30 hari," jelasnya.

Ridwan menambahkan semua berkas akan dikelola di kamar Tata Usaha Negara sebelum ditangani oleh majelis hakim.

"Kalau sudah diputus, putusannya akan diserahkan kembali kepada pemohon yakni DPRD Garut,'' katanya. ''Selanjutnya, pemohon dapat menyerahkan kepada Menteri Dalam Negeri (Gamawan Fauzi,red) dan akan diputuskan oleh presiden (Susilo Bambang Yudhoyono)."

DPRD Kabupaten Garut telah mengusulkan pemberhentian jabatan Bupati Garut, Aceng HM Fikri, ke Mahkamah Agung (MA) untuk dilakukan pengujian.

"Keputusan hari ini kita akan mengajukan ke MA (mahkamah Agung) untuk diuji hasil putusan usul DPRD memberhentikan Bupati Garut," kata Ketua DPRD Kabupaten Garut, Ahmad Badjuri, usai sidang paripurna pandangan fraksi pelanggaran Bupati di kantor DPRD setempat, Jumat (21/12).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement