Kamis 03 Jan 2013 04:17 WIB

Sebanyak 214 WNA terpaksa Dideportasi dari Indonesia

Deportasi (ilustrasi)
Foto: rimanews.com
Deportasi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGPINANG -- Rumah Detensi Imigrasi Pusat Tanjungpinang, Kepulauan Riau mendeportasi 214 orang dari 676 warga negara asing (WNA) yang menghuni penampungan itu selama 2012.

"Lebih banyak yang mencari suaka atau imigran ilegal dipulangkan ke negara asalnya, sedangkan yang melakukan pelanggaran keimigrasian hanya beberapa orang," kata Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pusat Tanjungpinang, Surya Pranata di Tanjungpinang, Rabu (2/1).

WNA yang dideportasi itu adalah para imigran ilegal dan mereka yang melakukan pelanggaran keimigrasian.

Pendeportasian warga asing imigran ilegal itu, menurut dia setelah diverifikasi pihak Komisariat Tinggi Perserikatan Bangsa-Banga Urusan Pengungsi (UNHCR).

Surya mengatakan, selain mendeportasi para imigran ilegal dan warga asing pelanggar keimigrasian tersebut, Rudenim Pusat Tanjungpinang juga telah memindahkan sebanyak 124 orang pengungsi ke Rudenim lain atau "community house" di sejumlah daerah.

Saat ini, menurut Surya terdapat sebanyak 338 warga asing yang ditampung di Rudenim Pusat Tanjungpinang, mereka terdiri dari pengungsi, imigran ilegal dan para regular migran atau pelanggar keimigrasian.

"WNA pelanggar keimigrasian dari 338 warga asing itu sebanyak delapan orang, mereka berasal dari Malaysia, Thailand, Bangladesh, Vietnam, Myanmar dan Srilanka," kata Surya.

Sedangkan 330 berbagai pendatang tersebut berasal dari Agfhanistan sebanyak 166 orang, Srilanka sebanyak 69 orang, Myanmar sebanyak 81 orang, Iraq satu orang, Palestina lima orang, Syria satu orang, serta Pakistan sebanyak tujuh orang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement