REPUBLIKA.CO.ID, PENAJAM - Polri tidak segan-segan memecat anggotanya yang terlibat tindakan pidana. Contoh terkini adalah dipecatnya dua anggota dari Kepolisian Resor penajam Paser Utara (PPU). Keduanya dipecat karena terlibat kasus pembalakan liar. Apalagi, kasus tersebut sudah diputus bersalah di Pengadilan negeri Tana Paser, Kabupaten Paser.
Kapolres PPU, AKBP Sugeng Utomo didampingi Kabag Ops Kompol Bramanti Agus Suyono dan Kasubag Humas AKP Jamaluddin, saat jumpa pers, Rabu (2/1), mengatakan, dirinya telah menyetujui pemecatan dua anggota polisi yang terlibat kasus kriminal sepanjang tahun 2012 tersebut.
Ia mengatakan, pemecatan kedua polisi tersebut karena telah melakukan pelanggaran berat berupa tindak kriminal illegal logging atau pembalakan liar. PN Tana Paser (Tanah Grogot) juga sudah memutuskan bersalah terhadap dua anggota tersebut.
"Saya sudah menyetujui pemecatan kedua anggota itu. Tidak ada toleransi bagi anggota yang melakukan pelanggaran berat. Sanksinya adalah pemecatan," tegas Kapolres.
Kapolres Sugeng mengungkapkan, untuk tahun 2012 terlah terjadi 22 kasus pelanggaran yang dilakukan anggota Polres PPU. Jumlah tersebut, mengalami penurunan dari tahun sebelumnya yang mencapai 28 kasus. "Tapi untuk tahun 2011 lalu, tidak ada polisi yang diberi sanksi pemecatan," ujar Kapolres.
Kapolres Sugeng mengatakan, 20 kasus yang terjadi tersebut, karena pelanggaran disiplin dalam melaksanakan tugas. Terungkapnya kasus ini karena kontrol masyarakat, yang melaporkan polisi yang melakukan tindakan melanggar hukum.
"Kami berterima kasih kepada masyarakat, karena membuat polisi tidak kebablasan sehingga tindakannya bisa merugikan masyarakat," katanya.
Kapolres Sugeng menegaskan, warga jangan merasa takut untuk melaporkan oknum polisi yang diketahui melakukan tindakan melanggar hukum, dan merugikan masyarakat. "Kami polisi adalah pelayan dan pelindung masyarakat," kata Kapolres.