Rabu 02 Jan 2013 18:53 WIB

MK Batalkan Banyak UU pada 2012, Transaksi Politik Terendus?

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi
Foto: Widodo S. Jusuf/Antara
Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyatakan, persentase diterimanya uji materiil (judicial review) undang-undang (UU) pada 2012 meningkat sebesar 30,9 persen dibanding tahun sebelumnya, sekitar 22,3 persen.

MK memutus sebanyak 97 perkara, dan yang dikabulkan 30 perkara (30,9 persen), 31 perkara ditolak (31,9 persen), 30 perkara tidak diterima (30,9 persen), dan enam ditarik oleh pemohonnya (6,1 persen).

 Adapun pada 2011, MK menerima sebanyak 145 perkara, yang terdiri 51 perkara limpahan tahun 2010 dan 86 perkara yang digugat masyarakat.

Mahfud mengatakan, sepanjang 2012, MK menerima 169 perkara uji materiil UU, terdiri 51 perkara sisa 2011 dan 118 perkara yang diajukan masyarakat. “Sebanyak 30 perkara dikabulkan,” kata Mahfud saat laporan kinerja MK 2012 di gedung MK, Rabu (2/1).

Meski tidak menunjuk proses pembuatan UU yang jelek, Mahfud menduga ada pertentangan antara norma rancangan UU dengan UUD 1945. DPR, kata dia, juga kadang tidak profesional dalam menyusun UU.

 “Ada tukar-menukar kepentingan antara pembuat undang-undang dan transaksi politik,” katanya. “Ketiga, terjadi perubahan situasi sehingga perlu penafsiran baru.”

Menanggapi perkara uji materiil, Juru Bicara MK Akil Mochtar kurang sependapat jika banyaknya UU yang dikabulkan MK sebagai buruknya kinerja DPR. Menurut Akil, tidak semua UU yang disidangkan MK merupakan hasil produk anggota DPR sekarang maupun periode sebelumnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement