REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf mengatakan pada 2013, PPATK akan fokus terhadap transaksi yang erat kaitannya dengan pemasukan negara.
Sektor-sektor yang mengelola keuangan, termasuk Badan Anggaran DPR akan dimonitor secara teliti oleh PPATK. "Sektor-sektor itu akan kita pelototi," kata Yusuf dalam temu pers refleksi akhir tahun 2012 di kantor PPATK, Jakarta, Rabu (2/1).
Selain itu, sektor-sektor lain yang dapat berpengaruh terhadap keuangan negara juga akan dicermati oleh PPATK. Sektor-sektor itu erat kaitannya dengan kehutanan, pertambangan ilegal dan pencurian ikan.
Lebih lanjut, Yusuf mengatakan di 2013 PPATK menginginkan kinerja yang lebih optimal dalam rangka penegakan hukum.
Secara khusus, PPATK menginginkan agar penelusuran aset dimaksimalkan. Sebab selama ini, lanjut Yusuf, penelusuran aset kerap dilupakan oleh para penegak hukum.
"Jadi, ke depan tidak hanya ditangkap pelakunya, tapi juga mengutamakan aset-asetnya ditelusuri dan dirampas," kata Yusuf.
Yusuf menyebut PPATK juga akan terus mendorong para penegak hukum agar menggunakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam kasus korupsi. Dalam pasal 77 dan 78 UU PPTPPU, terdapat mekanisme pembuktian terbalik yang hingga kini baru digunakan untuk dua kasus salah satunya adalah kasus mafia pajak Gayus Tambunan.
Sebab, jika hanya menggunakan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pihak-pihak yang terkait dengan tersangka korupsi seperti istri maupun anak tidak dapat dijerat. Walaupun terbukti memiliki aset yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi. "Ini akan berikan dampak berupa keadilan dari segi hukum," ujar Yusuf.