REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) mengatakan persentase dikabulkannya Pengujian Undang-undang (PUU) pada 2012 meningkat yakni sebesar 30,9 persen dibanding tahun sebelumnya yang hanya sekitar 22,3 persen.
"Ada 30 yang kami kabulkan," kata Ketua MK Mahfud MD, saat konferensi pers laporan kinerja MK 2012 di Jakarta, Rabu (2/1).
Mahfud mengungkapkan MK sepanjang 2012 telah menerima 169 perkara PUU sebanyak 169 yang terdiri dari 51 perkara sisa 2011 dan 118 perkara yang diterima tahun lalu.
Pada 2012 MK telah memutus sebanyak 97 perkara, di mana amar putusannya dikabulkan 30 perkara (30,9 persen), 31 perkara ditolak (31,9 persen), 30 perkara tidak diterima (30,9 persen) dan enam ditarik kembali oleh pemohonnya (6,1 persen). Sedangkan pada 2011 sebanyak 145 perkara PUU yang terdiri dari 51 sisa 2010 dan 86 perkara yang diterima.
MK pada 2011 telah memutus 94 perkara PUU dengan amar putusan 21 perkara dikabulkan (22,3 persen), 29 perkara ditolak (30,8 persen), 35 tidak diterima (37,2 persen) dan sembilan perkara ditarik kembali pemohonnya (9,5 persen).
Menurut Mahfud, meningkatnya prosentase peningkatan pembatalan UU ini karena menunjukkan masih ada norma undang-undang yang bermasalah atau bertentangan dengan UUD 1945.
Ketua MK mengatakan ada tiga unsur yang meletarbelakangi sebuah undang-undang dinyatakan bertentangan dengan konstitusi. Pertama, adanya tukar-menukar kepentingan antara pembuat undang-undang.
"Unsur pertama tukar menukar kepentingan politik di antara para pembuat undang-undang sendiri, antara pemerintah dan fraksi-fraksi di DPR, ada alasan itu. Misalnya yang terjadi soal verifikasi partai politik, itu kan jelas karena 'political transaction' itu," kata Mahfud.
Kedua, sikap tidak profesional pembuat undang-undang. "Ada juga yang memang tidak profesional, misalnya menyebut bahwa pasal sekian ketentuan lebih lanjut diatur dalam pasal 80, padahal yang dimaksud pasal 83, sehingga pasal itu menjadi tidak bisa dikerjakan, lalu kita batalkan," jelasnya.
Ketiga, terjadi perubahan situasi. "Ketiga karena ada perubahan situasi sehingga memerlukan penafsiran baru. Misalnya dibentuknya UU Migas dulu untuk menghentikan korupsi di Pertamina, ternyata sesudah ada BP Migas tidak menjadi lebih baik, inefisiensi menjadi lebih besar, sekarang perlu penafsiran baru yang sesuai dengan konstitusi," tandas Mahfud.
Mahfud juga mengungkapkan bahwa pada tahun lalu, MK telah memeriksa 287 perkara, di mana perkara PUU paling banyak sebanyak 169 perkara (59 persen), PHPU sebanyak 112(39 persen) dan SKLN sebanyak enam perkara (2 persen). Dari 287 perkara, MK telah menjatuhkan vonis terhadap 207 perkara atau sebesar 72 persen, sedangkan 28 persen atau 80 perkara masih dalam proses.