Rabu 02 Jan 2013 17:40 WIB

PNS di Purbalingga tak Ada yang Membolos

Rep: eko widiyanto/ Red: Heri Ruslan
PNS (ilustrasi)
Foto: cangklak.blogspot.com
PNS (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA -- Kedisplinan PNS di lingkungan Setda Purbalingga, layak diancungi jempol. Kasubag Kemitraan Media Humas Purbalingga, Prayitno, menyebutkan, setelah musim libur akhir tahun berakhir, tidak ada PNS yang diketahui membolos.

''Berdasarkan pengecekan di kantor-kantor SKPD, kami tidak mendapat laporan mengenai adanya PNS yang membolos,'' katanya, Rabu (2/1).

Dia mengakui, setelah PNS libur tiga hari sejak Ahad (30/12) hingga Selasa (1/1), memang ada beberapa PNS yang tidak masuk kerja pada Rabu (2/1). Namun menurutnya, mereka yang tidak masuk kerja ini, memiliki alasan yang kuat.

''Ada yang memang mengambil cuti, dinas luar, dan sakit. Tidak ada yang tidak masuk kerja tanpa alasan,'' jelasnnya.

Dia menyebutkan, sistem kerja di Pemkab Purbalingga, memang masih menerapkan sistem enam hari kerja. Dengan demikian pada, Sabtu (29/12), PNS masih tetap masih tetap kerja. ''Karena itu, pada libur akhir tahun ini, kami hanya libur 3 hari,'' katanya. 

Terkait upaya penegakkan disiplin pegawai, Kepala Bagian Organisasi dan Kepegawaian (Orgpeg) Setda Purbalingga, Widiyono, menyebutkan, penggunaan sistem absen elektronik dengan menggunakan sidik jari sudah mulai diterapkan secara efektif mulai Rabu (2/1).

Setiap bulan, daftar absen ini akan dicetak dan diserahkan kepada seluruh kepala unit kerja sebagai dasar evaluasi disiplin kerja dan pembinaan pegawai.

''Sebelumnya kita sudah menerapkan masa percobaan selama tiga bulan. Selama masa percobaan itu, data absen tersebut di print dan kami serahkan kepada para kepala bagian untuk ditindaklanjuti. Hasilnya, ternyata cukup positif dalam upaya penegakkan disiplin. Pegawai yang absen atau meninggalkan pekerjaan pada saat dinas, semakin berkurang,'' ujarnya.

Dia menyebbutkan, penggunaan sistem absen elektronik ini dimaksudkan untuk memudahkan perhitungan jam masuk kerja PNS sesuai dengan PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Berdasarkan PP tersebut, bila seorang PNS terlambat datang atau pulang lebih awal dari jam kerja, bisa dikenai sanksi.

''Misalnya, kalau akumulasi jam keterlambatan atau pulang lebih awal mencapai 7,5 jam, maka PNS bersangkutan bisa dianggap tidak masuk selama 1 hari. Kalau sistem absennya, masih manual, maka perhitungan akumulasinya akan sulit dilakukan,'' tambahnya.

Namun bersamaan dengan penerapan sistem absensi elektronik tersebut, Widiyono menyebutkan, pihaknya memberlakukan perubahan jadwal jam kerja. Jika sebelumnya, jam kerja dimulai pukul 07.00, maka setelah sistem absensi elektronik tersebut diterapkan, jam kerja dimundurkan 15 menit menjadi pukul 07.15.

''Jika jam masuk kerja diterapkan jam 07.00, ternyata banyak PNS yang mengaku kesulitan karena kesibukan di pagi hari seperti mengantar anak ke sekolah, dan sebagainya. Efeknya, sedikit sekali yang berangkat apel,'' katanya. Namun bersamaan dengan itu, jam pulang kerja pun diundur dari pukul 14.00 menjadi pukul 14.15.

Menurutnya, pelanggaran atas ketentuan jam kerja ini, juga telah diatur secara tegas dalam PP 53/2010. Sanksi paling ringan berupa teguran lisan dari atasan langsung jika PNS tidak masuk kerja tanpa alasan selama 5 hari,  dan yang paling berat diberhentikan dengan tidak hormat jika tidak masuk kerja tanpa alasan hingga 46 hari.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement