REPUBLIKA.CO.ID, TEMANGGUNG -- Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Temanggung menyita ratusan botol minuman keras berbagai merek dan ciu yang tersegel dalam botol minuman mineral. Penyitaan dilakukan dalam operasi yang digelar saat perayaan pergantian tahun baru 2013.
Kepala Satpol PP Kabupaten Temanggung, Indra Basuki, mengatakan operasi miras sebagai bagian dari operasi penyakit masyarakat.
Operasi digalakkan pada pergantian tahun baru untuk mencegah tindakan pelanggaran ketertiban masyarakat dan gangguan keamanan yang disebabkan pengaruh minuman keras.
Ia mengatakan miras disita dari tiga pedagang yakni YM, warga Jampiroso Tengah, Kecamatan Temanggung; MW, warga Nguwet, Kecamatan Krangan; dan P, warga Sanggrahan, Kecamatan Krangan.
"Selama ini mereka dikenal menjual miras. Maka, mereka menjadi sasaran operasi kami," katanya.