REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPR masa jabatan 2009-2014 disebut paling sering terindikasi melakukan dugaan tindak pidana korupsi.
Laporan Akhir Tahun Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) 2012 menyebutkan terdapat 42,71 persen anggota legislatif masa itu melakukan transaksi mencurigakan dengan indikasi tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana korupsi.
"Berdasarkan hasil analisis ditemukan yang terbanyak terindikasi tindak pidana korupsi terjadi pada periode 2009-2014,"kutip Laporan Akhir Tahun PPATK 2012 yang didapatkan republika.
Sebaliknya, anggota DPR periode 2001-2004 dinilai merupakan periode terbersih di DPR. Indikasi tindak pidana korupsi pada masa itu hanya 1,04 persen.
Jabatan di DPR yang paling banyak melakukan indikasi dugaan tindak pidana korupsi adalah anggota dengan prosentase 69,7 persen. Sedangkan indikasi korupsi yang dilakukan ketua komisi sebesar 10,4 persen.