REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Tim kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum Kota Bekasi, Jawa Barat, menilai upaya gugatan terhadap kliennya di Pengadilan Tata Usaha Negara salah alamat.
Hal itu diungkapkan Pengacara KPU Kota Bekasi, Arkan Cikwan, di Bekasi, Selasa (1/1), menyikapi dugaan pemalsuan dokumen yang melibatkan calon terpilih Rahmat Effendi yang disampaikan tiga kubu pasangan yang kalah ke PTUN Bandung 28 Desember 2012.
"Semua sengketa Pilkada ke Mahkamah Konstitusi atau MK. Di luar lembaga itu tidak ada dan salah alamat," katanya.
Dikatakan Arkan, gugatan yang disampaikan pasangan Sumiyati-Anim, Salih-Anwar, Dadang-Lucky, dan Awing-Andi tidak akan menghambat jalannya pelantikan pemenang Pilkada yakni pasangan Rahmat effendi-Ahmad Syaikhu (PAS).
"Kecuali bila hakim di PTUN menyampaikan skorsing dengan bukti yang ada kepada KPU untuk menunda pelaksanaan pelantikan, maka bisa jadi kami lakukan," katanya.
Menurut dia, tidak ada pengadilan mana pun yang berhak menganulir pemenang Pilkada yang ditetapkan KPU, kecuali MK.
Dia mengaku belum dapat menanggapi persoalan gugatan itu lebih mendalam karena belum adanya pemberitahuan resmi dari PTUN ke KPU seputar hal tersebut.
"Gugatan tersebut belum kami dalami karena belum ada pemberitahuan ke kami," katanya.
Arkan menambahkan, jika hingga batas akhir pendaftaran gugatan tak ada pasangan calon yang keberatan, maka KPU akan menanyakan ke MK ada tidaknya gugatan yang masuk.
"Kalau tidak ada maka KPU akan menyiapkan tahapan selanjutnya, persiapan pelantikan calon terpilih pada 10 Maret 2013," katanya.