Selasa 01 Jan 2013 17:28 WIB

Pemerintah Klaim PHK Turun 60 Persen

Rep: Esthi Maharani/ Red: Dewi Mardiani
Muhaimin Iskandar
Foto: Republika
Muhaimin Iskandar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mengeklaim pemutusan hubungan kerja (PHK) selama 2012 menurun drastis sampai 60 persen. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar, mengatakan kondisi hubungan industrial di Indonesia antara pengusaha dan pekerja/buruh selama tahun 2012 secara umum dapat dikatakan masih kondusif.

Dia juga mengatakan, beberapa sektor malah keadaannya lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya. “Terjalinnya hubungan industrial yang baik antara pengusaha dan pekerja/buruh selama tahun 2012 ini  tercermin dengan  rendahnya angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)  yang menurun hingga sekitar 60 persen,” katanya, Selasa (1/1).

Menurut data Kemenakertrans tahun 2011 lalu jumlah kasus PHK menurun 3.875 kasus dengan melibatkan 17.106 orang tenaga kerja. Sedangkan pada tahun 2012 ini jumlah kasus PHK menurun tajam dengan hanya terdapat 1.916 kasus PHK yang melibatkan 7.465 orang tenaga kerja.

Menakertrans menilai, hal itu adalah salah satu indikator keberhasilan pemerintah dalam mendorong terjadinya dialog bipartit antara pengusaha dan pekerja/buruh di dalam perusahaan. “Pemerintah terus mendorong agar setiap masalah yang timbul antara pengusaha dan pekerja dapat diselesaikan melalui dialog terbuka dalam forum lembaga kerja sama (LKS) Bipartit di masing-masing perusahaan,” kata Muhaimin.

Menakertrans mengakui, lembaga kerja sama (LKS) bipartit dalam perusahaan antara pekerja dan manajemen perusahaan merupakan kunci bagi hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan yang penting bagi pembangunan perekonomian.

"Pengalaman menunjukkan perusahaan-perusahaan yang memiliki LKS Bipartit mampu menciptakan dan memelihara hubungan yang baik antara pengusaha/manajemen dengan pekerja/buruh sehingga  dapat mencegah terjadinya aksi mogok/unjuk rasa dan melahirkan ketenangan bekerja dan menghindari PHK," ungkapnya.

Salah satu indikator keberhasilan strategi bipartit lainnya adalah minimnya aksi mogok/unjuk rasa di tingkat perusahaan yang terjadi selama tahun 2012. Dengan jumlah perusahaan nasional saat ini sebanyak 226.617.

Selama tahun 2012 ini hanya terjadi 11 aksi mogok/unjuk rasa di tingkat perusahaan di seluruh Indonesia dengan jumlah buruh yang terlibat sebanyak 4. 755 orang dengan kerugian jam kerja 38.040 jam. Padahal pada tahun 2011 telah terjadi 127 aksi mogok/unjuk rasa di tingkat perusahaan  yang melibatkan 46.918 orang dengan kerugian jam kerja 327.355 jam.

Menganai aksi-aksi demo buruh pada 2012, Menakertrans mengatakan aksi-aksi demo turun ke jalan yang dilakukan pekerja/buruh seperti yang terkait dengan masalah penetapan upah minimum dan aturan outsourcing masih dalam taraf wajar dan tidak membahayakan

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement