Selasa 01 Jan 2013 17:21 WIB

Sebelum Lengser, Mahfud MD Diminta Selesaikan Tunggakan Perkara

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Heri Ruslan
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, yang bakal lengser.
Foto: Antara/Rosa Panggabean
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, yang bakal lengser.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menyisakan 81 perkara yang masuk pada tahun 2012.

Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin meminta 81 perkara itu diselesaikan sebelum Ketua MK Mahfud MD lengser pada April 2013 mendatang.

"Mahfud harus memprioritaskan perkara yang tersisa itu sebelum lengser pada Maret atau April tahun ini, " kata Irman saat dihubungi Republika, Selasa (1/1).

Meski menyisakan puluhan perkara, namun Irman tak mengatakan bahwa kinerja MK buruk. Sebaliknya, ia menilai bahwa masyarakat semakin sadar hukum konstitusi sehingga menyalurkan hak-haknya melalui MK.

"MK itu memang loadnya tinggi. Gugatan yang masuk itu memang banyak karena semakin sadar hukumnya masyarakat," kata Irman.

Menurut Irman, setiap perkara yang masuk MK tak bisa langsung diselesaikan. Karena, MK harus mengumpulkan data-data hukumnya terlebih dahulu hingga lengkap untuk memutuskan sebuah perkara.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD mengakui banyak sisa perkara di lembaga yang dipimpinnya pada 2012. Diungkapkannya, pada 2012 sebanyak 81 perkara judicial review undang-undang (UU) maupun sengketa pilkada yang diembannya belum dapat diselesaikan. Angka itu terkesan menumpuk, namun menurutnya sebenarnya tidak terlalu banyak.

Pasalnya, lanjut Mahfud, perkara kewenangan konstitusional yang masuk tahun lalu sebanyak 288 perkara. Namun kalau mengacu sisa gugatan tahun 2011 sebanyak 61 perkara maka sebenarnya tunggakan MK hanya 61 perkara.

“Sisa perkara tahun ini (2012) memang lebih banyak dibanding tahun lalu (2011) karena tahun ini perkara yang masuk pun lebih banyak,” jelas Mahfud dikutip laman resmi MK, Selasa (1/1).

Guru besar Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta itu menjelaskan, MK sudah memutus 207 perkara. Rinciannya, 42 perkara dikabulkan, 89 perkara ditolak, 60 perkara tidak dapat diterima, dan 13 perkara ditarik kembali.

Untuk pengujian UU, lanjut dia, ada 118 perkara yang teregistrasi dan sisa tahun sebelumnya 51 perkara. Dari jumlah itu, yang sudah diputus ada 97 perkara. “Hal itu mencirikan masyarakat banyak yang tidak suka atau kurang puas terhadap suatu undang-undang yang mereka ajukan untuk diuji,” papar Mahfud.  (Muhammad Hafil)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement