REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA –- Pemerintah menertibkan impor telepon genggam, telepon seluler dan komputer tablet. Kementerian Perdagangan pada Kamis (27/12) lalu menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82/M-DAG/PER/12/2012 tentang Ketentuan Impor Telepon Seluler, Komputer Genggam dan Komputer Tablet.
Menteri perdagangan, Gita Wirjawan, mengatakan permendag ini diterbitkan untuk mendukung Kesehatan, Keamanan, Keselamatan dan Lingkungan (K3L), serta industrialisasi telepon seluler di masa yang akan datang. Menurutnya, masyarakat harus semakin mendapatkan perlindungan sebagai respon dari meningkatnya volume impor ketiga jenis produk tersebut yang tidak memenuhi standar.
Impor ketiga jenis produk ini juga hanya dapat dilakukan melalui pelabuhan laut dan udara tertentu. Untuk pelabuhan laut yang diperbolehkan antara lain Belawan di Medan, Tanjung Priok di Jakarta, Tanjung Emas di Semarang, Tanjung Perak di Surabaya, dan Soekarno-Hatta di Makassar.
Sementara itu, untuk pelabuhan udaranya adalah Polonia di Medan, Soekarno-Hatta di Tangerang, Ahmad Yani di Semarang, Juanda di Surabaya, dan Hasanuddin di Makassar.
Selain itu, ada surveyor yang ditunjuk untuk melakukan verifikasi atau penelusuran teknis impor terlebih dahulu di pelabuhan muat terhadap setiap pelaksanaan impor telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet.
“Setiap telepon seluler, komputer genggam dan komputer tablet yang diimpor harus memenuhi standar dan persyaratan teknis yang berlaku,” ujarnya, akhir pekan lalu.
Beberapa contoh syarat teknis yang ditetapkan, antara lain syarat pelabelan serta manual dan kartu garansi purna jual dalam bahasa Indonesia yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kemendag, dan standar teknis dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Importir, kata Gita, harus mendapat penetapan Importir Terdaftar (IT) dan Persetujuan Impor (PI) Telepon Seluler, Komputer Genggam dan Komputer Tablet dari Menteri Perdagangan.