REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Kawasan DI Yogyakarta sempat merencanakan penetapan biaya nikah. Hal tersebut dilakukan guna memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam menganggarkan dana pernikahan.
Kepala KUA Depok, Sleman, Hasan Fansuri mengatakan, pihaknya sempat mendengar adanya wacana penganggaran biaya nikah. Pasalnya, selama ini, banyak masyarakat yang khawatir akan nominal biaya tersebut. "Mereka kerap kali bertanya, soal biaya nikah bila penyelenggaraanya di luar KUA," kata Hasan, kemarin.
Dia menegaskan, bila memang ada biaya intensif untuk penghulu, itu hanyalah ongkos jalan. Karena itu, dia mengimbau masyarakat tidak perlu cemas akan nominalnya.
Menurutnya, ongkos tersebut dapat disesuaikan dan disepakati bersama antara penghulu dan penyelenggara acara. Sehingga, biaya tidaklah menjadi momok yang menakutkan bagi sebagian calon pengantin. "Namun bila menikah di KUA, hanya perlu membayar Rp 30 ribu sebagai uang pencatatan nikah," ucapnya.
Hasan juga mengatakan, pihaknya belum mengetahui akan adanya ide penghapusan biaya pencatatan nikah tersebut. Namun baginya, selama kebijakan itu dilandasi dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, maka tidak menjadi masalah baginya.