REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Selama tahun 2012 Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY) menerima berbagai aduan dan laporan dari buruh. Pelanggaran upah dan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) masih mendominasi laporan buruh ke ABY.
Sekjen ABY Kirnadi, Sabtu (29/12), mengungkapkan, penghujung akhir tahun 2012 ditutup dengan persoalan ketenagakerjaan di Yogyakarta dengan banyaknya pelanggaran yang dilakukan pengusaha terhadap buruh.
Diantaranya, kasus 100 buruh di Toko Surya Group Malioboro yang mogok kerja karena selama tiga tahun dibayar dengan upah di bawah UMP (Upah Minimum Provinsi).Selain itu aduan 150 buruh PT Starlight Prime Thermoplast di Sleman yang di PHK tanpa ada pesangon merupakan catatan suram buruh di Yogyakarta.
Kinardi mengungkapkan dalam proses hubungan industrial sesungguhnya masih banyak pelanggaran yang terjadi. Namun karena rendahnya partisipasi buruh dalam melapor atmembuat terjadinya kesulitan dalam mengungkap pelanggaran tersebut.
"Disinilah sesungguhnya peran negara dalam melakukan intervensi penegakan hukum di perlukan," ujarnya. Menurutnya, peran negara, dalam hal ini dinas ketenagakjerjaan di Yogyakarta, justru dilemahkan oleh kebijakan pemerintah daerah yang tidak sebanding dengan jumlah tenaga kerja.
Hal ini bisa dilihat dari data dinas tenaga kerja dan transmigrasi Provinsi DIY 2010. Misalnya, di kota Yogyakarta jumlah perusahaan ada 1.735 buah dan perusahaan peserta jamsostek 862 buah, sementara jumlah pengawas hanya tujuh orang.
Di Kabupaten Bantul, dengan jumlah perusahaan 566 buah, jumlah perusahaan peserta jamsostek 292 orang, sementara jumlah pengawas hanya satu orang. Di Sleman, dengan jumlah perusahaan 997 buah, jumlah perusahaan peserta jamsostek mencapai 526 buah, sementara jumlah pengawas hanya berjumlah lima orang,