REPUBLIKA.CO.ID, MADIUN -- Pengadilan Agama Kabupaten Madiun, Jawa Timur, telah memutus sebanyak 1.242 kasus perceraian dari sebanyak 1.385 kasus yang masuk selama tahun 2012.
"Jumlah tersebut meningkat tipis jika dibandingkan dengan angka perceraian yang terjadi di tahun 2011," ujar Panitera Sekretaris Pengadilan Agama Kabupaten Madiun, Harun Nurrasyid, kepada wartawan, Jumat.
Pada tahun 2011, jumlah kasus perceraian yang diputus oleh Pengadilan Agama Kabupaten Madiun mencapai 1.231 perkara. Itu baik perceraian talak maupun gugat.
Berdasarkan fakta di persidangan, sebagian besar faktor perceraian lebih karena faktor ekonomi. Di antaranya tingginya jumlah TKI di Kabupaten Madiun yang bekerja di luar negeri hingga mempengaruhi keharmonisan atau kelanggengan keluarga.
Selain itu, faktor pasangan muda, tidak bertanggung jawab hingga adanya pihak ketiga atau perselingkuhan cukup mendominasi penyebab perceraian di Kabupaten Madiun.
"Penyebabnya macam-macam. Tapi, mayoritas yang dijadikan alasan karena faktor ekonomi. Ada juga yang karena sudah tidak ada kecocokan dan adanya pihak ketiga", tambah Harun.