REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mencatat telah mengagalkan 572 kasus penyelewengan BBM bersubsidi selama Januari hingga November 2012.
"Sebanyak 457 kasus kini dalam tahap penyidikan, sedangkan 75 kasus tengah dalan proses penuntutan dan sisanya persidangan," kata Direktur BBM BPH Migas, Djoko Siswanto, Jumat (28/12).
Dari keseluruhan kasus tersebut, BPH Migas dibantu pihak kepolisian, juga berhasil menyita 1,8 juta liter barang bukti minyak. Solar yang diamankan sebanyak 1,4 juta liter, sementara minyak tanah dan premium masing-masing 244 ribu liter dan 210 ribu liter.
"Intinya nilai total dari keseluruhan barang bukti mencapai Rp 16 miliar," katanya. Nilai solar, misalnya mencapai Rp 13 miliar sedangkan minyak tanah mencapai Rp 2,03 miliar dan premium Rp 1,78 miliar.
Sementara itu, bersama dengan kepolisian, BPH Migas juga berhasil menggalkan penyelundupan minyak mentah sebanyak 15 ribu liter. Meski tak sebesar BBM bersusbidi, nilai kerugian dari penyelundupan ini mencapai Rp 102 miliar.