REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -— Ruang bagi warga untuk memperleh informasi publik dari Pemkab Sukabumi masih minim.
Padahal, informasi publik seharusnya terbuka berdasarkan ketentuan UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.‘’Untuk mendapatkan data terkait anggaran di instansi pemerintah misalnya masih sulit,’’ ujar Manajer Program Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Sukabumi, Ajat Zatnika, kepada Republika, Jumat (28/12).
Kesuimpulan ini didasarkan hasil pengumpulan data yang dilakukan Fitra terhadap 36 badan publik di Kabupaten Sukabumi.Hasilnya, hanya sekitar 13 persen saja dokumen anggaran yang diserahkan.
Rata-rata badan publik menolak memberikan data dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) dan Rencana Kerja Anggaran (RKA).Seharusnya, kata dia, informasi DPA dan RKA ini harus diinformasikan badan publik secara berkala kepada masyarakat.
Kondisi ini merupakan amanat dalam surat edaran Komisi Informasi Pusat Nomor 1 Tahun 2001.
Kepala Bidang Kominfo, Disnas Perhubungan, Komunikasi, dan Informasi (Dishubkominfo) Kabupaten Sukabumi, Dadang Sopandi membantah Pemkab Sukabumi mempersulit akses informasi publik.
Menurutnya, lembaga yang mengajukan permintaan informasi publik harus jelas legalitas hukumnya termasuk Fitra. Sehingga dapat diketahui pertanggungjawabannya.