Kamis 27 Dec 2012 22:46 WIB

Sepanjang 2012, MA Terima 12 Ribuan Perkara

Rep: rusdy nurdiansyah/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Mahkamah Agung
Foto: Republika/Agung Fatma
Mahkamah Agung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-Sepanjang periode Januari hingga November2012, Mahkamah Agung (MA) menerima 12.244 perkara. Angka itu naik 3,67 persen dibandingkan jumlah perkara diterima pada periode yang sama tahun 2011, yaitu 11.810 perkara.

Jumlah tersebut turun 18,57 persen dibandingkan dengan jumlah perkara putus pada periode yang sama di tahun 2011, yaitu 11.671 perkara.

''Pada periode Januari-November 2012, MA berhasil memutuskan 9.504 perkara,'' kata Ketua MA, Hatta Ali dalam jumpa pers refleksi akhir tahun MA di ruang press room gedung MA, Jakarta, Kamis (27/12).

Penurunan jumlah perkara putus tersebut, katanya dikarenakan berkurangnya hakim agung sebanyak 10 orang atau tiga majelis, yaitu delapan hakim agung pensiun, satu meninggal dunia, dan satu orang diberhentikan tidak dengan hormat.

Bagi hakim agung yang pensiun, dua hingga tiga bulan sebelumnya sudah tidak mendapat distribusi perkara,'' kata Hatta.

Diungkapkan Hatta, pada 2012 ini, dari jumlah perkara yang diterima MA didominasi perkara perdata berjumlah 4.959, terdiri dari perdata umum 3.955 perkara dan perdata khusus 1.004 perkara.

Sedangkan perkara pidana berjumlah 4.852 perkara, yang terdiri dari pidana khusus 2.758 perkara dan pidana umum 2.098 perkara. Untuk perkara TUN sebanyak 1.441 perkara, lalu perkara agama sebanyak 719 perkara, dan Militer 273 perkara.

Adapun untuk perkara pidana khusus, dari 2.758 perkara yang diterima dari Januar hingga November 2012 sebanyak 946 perkara atau 34,30 persen adalah perkara Tindak Pidana Korupsi, dan sebanyak 722 perkara atau 26,18 persen adalah perkara narkotika.

''Selama periode Januari hingga November 2012, dari 12.244 perkara yang diterima MA, sebanyak 9.866 atau 80,58 persen adalah perkara kasasi, meningkat 3,58 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2011 yang berjumlah 9.525 perkara,'' ungkap Hatta.

Sedangkan perkara Peninjauan Kembali (PK), lanjutnya, berjumlah 2.341 perkara atau 19,12 persen, meningkat 9,24 persen jika dibandingkan dengan tahun 2011 yang berjumlah 2.143 perkara. ''Sedangkan perkara grasi 37 perkara atau 0,30 persen, turun 37,29 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang berjumlah 59 perkara,'' terang Hatta

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement