Kamis 27 Dec 2012 22:22 WIB

Tahun ini, Pemerintah Belum Maksimal Lindungi Buruh Migran

Rep: Amri Amrullah/ Red: Setyanadivita Livikacansera
Para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari Arab Saudi saat tiba di terminal 2D kedatangan luar negri, Bandara Soekarno Hatta, Rabu (24/8).
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari Arab Saudi saat tiba di terminal 2D kedatangan luar negri, Bandara Soekarno Hatta, Rabu (24/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peran pemerintah dalam membela nasib buruh sepanjang 2012 kurang optimal. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai, peranan pemerintah sangat minim dalam melindungi para buruh, terutama buruh migran atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

Berdasarkan catatan BNP2TKI, selama 2012 sedikitnya ada 6.364 kasus TKI bermasalah. Jumlah itu tersebar di Taiwan dengan 2.652 kasus, Singapura 1959 kasus, Hongkong 995 kasus, Malaysia 570 kasus, Brunei Darussalam 165 kasus, Macao SAR 18 kasus, Korea empat kasus, dan Jepang satu kasus. 

Sedangkan berdasar data Migrant CARE ada 420 buruh migran Indonesia yang terancam hukuman mati di luar negeri. Jumlah ini tersebar di Malaysia 351 orang, Cina 22 orang, Singapura satu orang, Filipina 1 orang, dan Saudi Arabia 45 orang. Dari angka tersebut, 99 orang diantaranya telah di vonis hukuman mati.

Menurut Ketua DPP PKS Bidang Buruh, Petani dan Nelayan, Martri Agoeng, permasalahan utama buruh migran bukan saat mereka di luar negeri, namun saat mereka ada di dalam negeri. Menurut Martri, pengawasan pemerintah sangat kurang dalam persiapan buruh migran sebelum diberangkatkan ke luar negeri.

"Permasalahan buruh migran ini ada sejak mereka masih di tanah air. Beberapa masalah utamanya adalah pemalsuan dokumen, pemalsuan nama dan juga pelansuan umur," kata Martri Agoeng, di Jakarta, Kamis (27/12). Ia menilai pemerintah juga tidak bisa menghentikan pengiriman buruh migran ke luar negeri. 

Menurutnya, hal ini merupakan bagian dari risiko pemerintah belum bisa menyediakan lapangan kerja yang luas sehingga mereka mencari lapangan kerja sampai ke luar negeri. Selain itu, masalah pekerjaan adalah masalah hak asasi warga negara yang tidak bisa dilarang oleh negara.

"Karena itu, tugas negara, dalam hal ini pemerintah, adalah memberikan jaminan perlindungan kepada warganya, termasuk mereka yang menjadi pekerja di luar negeri," kata Martri.

Martri menambahkan, perlindungan terhadap buruh migran bukan hanya tugas pemerintah pusat. Menurutnya, tanggung jawab besar justru harusnya ada pada pemerintah daerah.

"Selama ini banyak pemerintah daerah yang tidak tahu ada warganya yang bekerja di luar negeri. Ini menunjukkan keterlibatan pemerintah daerah sangat kurang," ujar Martri.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement