Kamis 27 Dec 2012 17:33 WIB

Pembunuh Ayah Kandung Akui Dapat Bisikan Gaib

Borgol, ilustrasi
Foto: Blogspot
Borgol, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,SINGARAJA--Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut pelaku pembunuhan terhadap ayah kandung dihukum penjara selama 18 bulan dalam sidang di Pengadilan Negeri Singaraja,  Buleleng, Bali, Kamis, (27/12).

Saat membacakan surat tuntutan, JPU Gede Astawa dan Putu Suryawan menyatakan bahwa terdakwa Gede Jaya alias Go Hi Cang melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.

"Kami menilai terdakwa secara meyakinkan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu dalam merampas nyawa ayah kandungnya," kata Putu Suryawan.

Dalam keterangannya di persidangan, terdakwa mengaku membunuh ayah kandungnya setelah mendapat bisikan gaib bahwa istrinya berselingkuh dengan ayah kandungnya.

Terdakwa yang tinggal di Banjar Dinas Sangker, Desa Mengening, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, itu tidak mengajukan pembelaan.

Melalui penasihat hukumnya, Made Mulyadi, terdakwa meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim yang diketuai Made Ngurah Armadja. Sidang dengan agenda pembacaan putusan digelar pada Rabu (2/1).

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement