REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan kinerja dalam pemberantasan korupsi selama 2012. Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas mengatakan aktor-aktor dalam pidana korupsi ini sebagian besar yaitu berasal dari elit partai politik dan anggota DPR.
"Siapa yang menjadi aktor korupsi, saya sebut elit partai politik, DPR, perusahaan daerah, elit birokrasi, pebisnis dan calo," kata Busyro Muqoddas dalam jumpa pers di KPK, Jakarta, Kamis (27/12).
Busyro menambahkan sesungguhnya yang melakukan pidana korupsi merupakan elit-elit parpol sendiri yang melakukan langkah-langkah demoralisasi melalui tindakan-tindakan korupsi ini.
Ia juga mempertegas komitmen pencegahan korupsi dengan melakukan kerjasama dengan DPR untuk membuatkan desain-desain dalam pemantauan untuk pencegahan korupsi. Pasalnya korupsi ini akan mengarah kepada pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) dan bahkan sampai di Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 mendatang. "Semua ini mengarah kepada pemilukada dan pemilu 2014 mendatang," jelasnya.
Berdasarkan data yang dirilis KPK, perkara tindak pidana korupsi pada 2012 memang didominasi pelakunya berasal dari anggota DPR dan DPRD yaitu sebanyak 16 orang. Sedangkan terbanyak kedua ditempati dari rekanan swasta sebanyak 15 orang.
Sisanya dari PNS eselon I, II dan III sebanyak tujuh orang, Wali Kota/ Bupati dan wakilnya sebanyak tiga orang dan masing-masing dua orang berasal dari hakim dan Polri. Sedangkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Andi Alifian Mallarangeng belum dimasukkan dalam data tersebut.