Kamis 27 Dec 2012 11:06 WIB

Awal 2013, Mobil Dinas di Sumatera dan Kalimantan Dilarang Pakai Premium

Rep: Sefti Oktarianisa/ Red: Heri Ruslan
 Petugas mengisikan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi atau premium pada mobil mewah di sebuah SPBU (ilustrasi).
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Petugas mengisikan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi atau premium pada mobil mewah di sebuah SPBU (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengatur Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menegaskan bakal segera mengeluarkan aturan baru untuk membatasi penggunaan BBM bersubsidi di 2013.

Tak tanggung-tanggung,  mulai 1 Januari nanti, sejumlah kendaraan akan dilarang menegak BBM public service obligation (PSO) ini.

Hal ini diutarakan Direktur BBM BPH Migas Djoko Siswanto saat ditemui Republika, Kamis (27/12). "Sekarang sudah di Menkumham untuk diberi nomor lembaran negara, sebentar lagi keluar aturannya," katanya.

Aturan pertama terkait kendaraan dinas milik pemerintah di Sumatera dan Kalimantan. Di awal Januari nanti, kendaraan pemerintah ini tak boleh lagi menggunakan premium.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement