Kamis 27 Dec 2012 10:05 WIB

'Aceng akan Kalah di PTUN'

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Yudha Manggala P Putra
Bupati Garut Aceng HM Fikri
Foto: Antara
Bupati Garut Aceng HM Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Upaya pemakzulan DPRD Garut terhadap Bupati Garut Aceng Fikri berbuntut panjang. Tidak terima dengan keputusan DPRD, Aceng mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. 

Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrullah menilai langkah yang dilakukan Aceng itu sia-sia. Ia berani memprediksi gugatan itu akan kandas di tengah jalan. 

Pasalnya keputusan DPRD Garut masih belum final dan dalam proses uji materi di Mahkamah Agung. Alhasil tidak bisa sebuah keputusan yang belum final bisa disidangkan di PTUN. "Aceng akan kalah di PTUN," kata Zudan, Kamis (27/12).

Menurut Zudan, sesuai Pasal 1 angka 8 UU 51 tahun 2009 tentang PTUN yang dimaksud dengan badan atau pejabat tata usaha negara adalah badan atau pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan. 

Adapun DPRD bukan badan penyelenggara urusan pemerintahan. Itu lantaran DPRD tidak melaksanakan urusan eksekutif daerah. "Sebaiknya Pak Aceng mengurungkan niat untuk menggugat di PTUN karena hanya akan merugikan beliau sendiri," ujarnya.

Pihaknya kasihan kalau Aceng tetap menempuh segala cara demi dapat mempertahankan posisinya. Pasalnya rakyat dan aparatur pemerintahan Garut sudah tidak lagi percaya dengan integritasnya. Alhasil langkah bijak satu-satunya yang harus ditempuh adalah dengan meletakkan jabatannya. 

"Kasihan Pak Aceng karena akan membuang waktu, tenaga, pikiran, dan mungkin biaya," kata Zudan. "Juga hasilnya diprediksikan secara akademik yuridik beliau akan kalah."

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement