Rabu 26 Dec 2012 20:10 WIB

MUI: Nikah Sejenis Haram

Rep: Fenny Melisa/ Red: Dyah Ratna Meta Novi
 Ketua MUI Pusat Bidang Fatwa, KH. Ma’ruf Amin memberikan sambutannya dalam Pembukaan Konferensi Internasional Tentang Fatwa 2012 di Jakarta, Senin (24/12). (Republika/Agung Supriyanto)
Ketua MUI Pusat Bidang Fatwa, KH. Ma’ruf Amin memberikan sambutannya dalam Pembukaan Konferensi Internasional Tentang Fatwa 2012 di Jakarta, Senin (24/12). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-- Ketua Komisi Fatwa MUI, Ma'ruf Amin mengungkapkan fatwa soal nikah sejenis.

"Pernikahan sejenis haram," kata Ma'ruf, Rabu (26/12).

Ma'ruf menjelaskan, pernikahan sejenis melanggarkan nilai-nilai ajaran agama Islam.

"Agama Islam jelas melarang pernikahan sejenis," ujarnya.

Menurut Ma'ruf mereka yang menyukai sesama jenis memiliki masalah psikologis yang perlu diobati.

"Itu harus disembuhkan. Bukan dituruti maunya. Dalam hatinya ada penyakit," kata Ma'ruf.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement