REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-- Ketua Komisi Fatwa MUI, Ma'ruf Amin mengungkapkan fatwa soal nikah sejenis.
"Pernikahan sejenis haram," kata Ma'ruf, Rabu (26/12).
Ma'ruf menjelaskan, pernikahan sejenis melanggarkan nilai-nilai ajaran agama Islam.
"Agama Islam jelas melarang pernikahan sejenis," ujarnya.
Menurut Ma'ruf mereka yang menyukai sesama jenis memiliki masalah psikologis yang perlu diobati.
"Itu harus disembuhkan. Bukan dituruti maunya. Dalam hatinya ada penyakit," kata Ma'ruf.
Advertisement