REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) menyampaikan, bidang tindak pidana umum di tahun 2012 ini mampu menangani 133 pelaku kejahatan yang diancam hukuman mati. Jumlah yang mencapai ratusan orang ini terdiri dari 71 pelaku narkoba, dua orang teroris, dan 60 orang pelaku pembunuhan.
Semua pelaku ini, menurut Jaksa Agung Basrief Arief, telah melewati serangkaian proses hukum di Kejakgung. Namun sayang, dari jumlah pelaku yang ada, tak lebih dari sepuluh orang yang diekseskusi. “Ya memang hanya ada delapan orang yang sudah inkraacht. Mereka akan segera dieksekusi,” kata dia di Kejakgung, Rabu (26/12).
Dia melanjutkan, 125 orang lain sisanya menurut dia belum dapat dipastikan bisa dihukum mati atau tidak. Meski vonis sudah keluar, kebanyakan dari mereka berhasil mengupayakan peringanan untuk terhindar dari grasi.
Basrief berujar, para pelaku kejahatan yang belum jelas akan bisa dieksekusi atau tidak ini diantaranya mengambil langkah peninjauan kembali, banding, dan kasasi. Bahkan tak sedikit di antaranya menurut dia yang meminta ampunan hukuman kepada presiden.
“Ada yang juga yang langsung minta grasi. Meskipun prosentasenya jauh, tapi kami pastikan delapan orang ini akan segera dieksekusi,” ujarnya.