REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA--Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) memusnahkan 908 gram shabu-shabu asal Malaysia yang dibungkus kemasan kopi putih dengan nilai sekitar Rp 2 miliar.
Ditreskoba Polda Jatim Kombes Pol Andi Loedianto mengatakan, barang bukti yang disita berupa shabu-shabu asal Malaysia sebanyak 924,1 gram.
Dari jumlah berat ini diambil 16,1 gram untuk uji Labfor Polri dan barang bukti di pengadilan, sedangkan 908 gram atau sisanya dimusnahkan.
Andi menjelaskan, shabu-shabu itu dibawa TKI asal Sampang yakni Nasir bin Maruki alias Nasir (33 tahun). Namun akhirnya ia tertangkap petugas di Bandara Internasional Juanda Surabaya pada 4 November 2012.
"Penangkapan ini dikembangkan Polda Jatim hingga menangkap dua tersangka yang menjadi penerima barang di Madura yakni Sudi dan Choiril, namun pemilik barang yakni Ali masih jadi buronan," kata Andi.
Para tersangka itu, ujar Andi, memasukkan shabu-shabu tersebut ke bagian bawah sepatu dan ada juga yang dibungkus dengan kemasan coffe white.
Andi menambahkan, hingga akhir tahun 2012, Polda Jatim sudah menangani 2.500-an kasus narkoba dan Polres se-Jatim sudah menangani 5.000-an kasus narkoba.
"Estimasi kami, semuanya senilai Rp 5 miliar dengan rincian Rp 3 miliar untuk biaya operasi dan Rp 2 miliar dikembalikan ke negara," ujar Andi.