REPUBLIKA.CO.ID,SOREANG--Kehadirian rentenir berkedok koperasi meresahkan masyarakat.
Rentenir tersebut berpura-pura menjadi koperasi padahal memberikan bunga yang sangat tinggi. Sehingga masyarakat yang meminjam uang di koperasi tersebut menjadi terjerat dan sulit membayar hutang.
Dinas Koperasi Industri dan Perdagangan (Diskoperindag) dan Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kabupaten Bandung akan menindak mereka.
Rentenirberkedok koperasi dinilai mencederai prinsip-prinsip koperasi.
Ketua Advokasi Dekopinda Kabupaten Bandung, Atang menuturkan, berdasarkan hasil Rapat Kerja Dekopinda Kabupaten Bandung, kegiatan rentenir berkedok koperasi akan dibekukan.
Namun, ujar Atang, sebelum dibekukan akan dilakukan pembinaan. Jika tetap melakukan kegiatan rentenir, maka akan dilaporkan dan bisa dicabut izin koperasinya.
"Berdasarkan hasil rapat, renternir yang berkedok koperasi akan dibina langsung oleh Diskoperindag dan Dekopinda,"katanya, Rabu (26/12).
Atang mengharapkan dengan adanya pembinaan tersebut renternir berkedok koperasi dapat diminimalisir.
Menurut Atang, saat ini koperasi yang ada di Kabupaten Bandung sebanyak 1.515 koperasi.
Namun yang tercatat dalam pembinaan Diskoperindag sebanyak 745 dan dibina Dekopinda 320 koperasi.
Atang menduga di Kabupaten Bandung terdapat sekitar 50-an rentenir yang berkedok koperasi. Lokasinya menyebar di setiap kecamatan. Kegiatannya tidak kelihatan.
"Selama ini data riil belum kami dapat, namun disinyalir setiap kecamatan ada tiga sampai lima renternir yang berkedok koperasi," jelas Atang.