Rabu 26 Dec 2012 16:08 WIB

Terpidana Korupsi akan Dikumpulkan di Penjara ini

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Citra Listya Rini
Terpidana korupsi, Abdul Hadil Djamal di rutan khusus koruptor
Foto: Widodo S/Antara
Terpidana korupsi, Abdul Hadil Djamal di rutan khusus koruptor

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Hukum dan HAM memilih Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin sebagai Lapas khusus terpidana kasus korupsi dari seluruh Indonesia.

Entah serius atau tidak, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Kemenkumham, Sihabudin mengatakan alasan pemilihan Lapas Sukamiskin karena udaranya masih segar bukan karena pengamanannya.

"Udaranya kan bagus, masih segar," kata Dirjen Pas Kemenkumham, Sihabudin yang ditemui usai acara Refleksi Akhir Tahun 2012 di Kemenkumhan, Jakarta, Rabu (26/12).

Sihabudin menjelaskan wacana untuk menjadikan salah satu Lapas di Indonesia menjadi Lapas khusus terpidana kasus korupsi sudah sejak enam bulan lalu. Wacana itu dimulai dengan memindahkan terpidana Gayus Halomoan Partahanan Tambunan ke Lapas Sukamiskin pada Agustus 2012 lalu.

Selain itu, pemilihan Lapas Sukamiskin juga karena kapasitasnya yang cukup besar yaitu 550 orang dengan setiap narapidana masing-masing menempati satu sel tahanan. Peraturan Pemerintah (PP) tentang Lapas khusus koruptor ini akan dikeluarkan bersamaan dengan peresmiannya pada 2013 mendatang.

"Saat ini masih ada sekitar 360 narapidana dari pidana umum di sana akan dipindahkan secara bertahap. Sudah ada sekitar 50 narapidana korupsi di sana," paparnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement