Rabu 26 Dec 2012 15:29 WIB

LPPOM MUI Awasi Peredaran Makanan Luar

Logo Halal
Logo Halal

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Makanan (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat terus mengawasi dan mengendalikan peredaran produk dan makanan dari luar negeri. Ini supaya produk-produk tersebut dapat diketahui kehalalannya.

''Banyak produk luar negeri yang dikirim ke Indonesia sehingga perlu diawasi dan dikendalikan,'' kata Direktur LPPOM MUI Pusat, Lukman Nul Hakim, kepada wartawan di Palembang, Rabu.

Lukman mengatakan hampir seluruh produk yang didatangkan dari luar negeri umumnya belum memiliki sertifikasi halal. Sehingga, barang-barang itu perlu diawasi.

Selain itu, ujar dia, hampir 60 persen produk bahan makanan yang digunakan konsumen Indonesia berasal dari luar negeri.

''Sehubungan itu, perlu adanya pengawasan dan pengendalian sehingga bahan makanan yang masuk tersebut diketahui keadaannya, ujar dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement