Rabu 26 Dec 2012 15:26 WIB

Kawasan Hutan di Kabupaten Bandung Rusak

Rep: Ghalih Huriarto / Red: Setyanadivita Livikacansera
Pembalakan liar - ilustrasi
Pembalakan liar - ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SOREANG -- Kawasan hutan di Kabupaten Bandung berada dalam kondisi memprihatinkan. Selain kondisi fisik yang kritis, kegiatan pembalakan hutan dan pencurian kayu sulit dideteksi. 

Pemerintah Kabupaten Bandung melalui Dinas Pertanian Perkebunan dan Kehutanan (DPKK) melakukan upaya penghijauan untuk mengurangi kerusakan hutan. Kepala Bidang Kehutanan DPPK Kabupaten Bandung, Ande Supriatna mengatakan, kondisi fisik hutan di Kabupaten Bandung sudah banyak yang rusak. 

Selain gundul, akibat kerusakan hutan juga mengakibatkan sedimentasi dan erosi. "Kalau dilihat sekarang, kondisi fisik hutan di Kabupaten Bandung memprihatinkan. Kawasan hutan banyak yang rusak, akibatnya penyerapan air tidak maksimal dan menyebabkan bencana," ujar Ande saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (26/12).

Terkait luasan perubahan fungsi kawasan hutan menjadi kawasan lain, Ande menyebutkan, belum ada data yang pasti. Bahkan menurutnya, seharusnya ada penambahan kawasan hutan, karena bagi orang atau pengusaha yang menggunakan kawasan hutan harus mengganti dua kali lipat kawasan hutan yang terpakai.

 "Luas kawasan hutan tidak berubah, meski harusnya bertambah. Karena mereka yang masuk mengubah fungsi hutan harus mengganti wilayah hutan dua kalinya," kata dia.

Berdasarkan data DPPK lahan kritis yang berada di Kabupaten Bandung mencapai 23 ribu hektar. Di kawasan kritis, luas lahan dengan vegetasi kurang dari 20 persen.

Lahan kritis di Kabupaten Bandung tersebar di berbagai kecamatan dimana kondisi paling parah berada di Kecamatan Kertasari, Pangalengan, Nagreg, Cicalengka, dan Cikancung.

Kegiatan pembalakan liar dan pencurian hutan pun sulit terdeteksi oleh DPPK. Selain karena kegiatannya tersembunyi, kewenangan pengelolaan hutan di Kabupaten Bandung pun dilakukan banyak instansi seperti Balai Pengelola Daerah Aliran Sungai (BPDAS), Perhutani, dan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH).

"Mereka punya fungsi untuk mengelola kawasan sesuai dengan kewenangannya. Termasuk untuk mengawasi adanya pembalakan liar atau pencurian kayu," ujar Ande.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement