REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Hukum dan HAM akan membuat lembaga pemasyarakatan (Lapas) khusus untuk para terpidana kasus korupsi. Rencananya Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat akan diresmikan sebagai Lapas khusus koruptor pada 2013 mendatang.
"Ada kebijakan untuk Lapas khusus kasus korupsi, salah satunya yang tepat di Lapas Sukamiskin," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana dalam acara Refleksi Akhir Tahun 2012 di Kemenkumham, Jakarta, Rabu (26/12).
Sejauh ini sudah ada sekitar 50 orang narapidana kasus korupsi yang menghuni Lapas Sukamiskin. Sebanyak 28 orang di antaranya merupakan pindahan dari Lapas yang berada di Jakarta. Beberapa di antaranya merupakan Gayus Tambunan, mantan Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamuddin, dan mantan Bupati Subang Eep Hidayat.
Sejauh ini, Kemenkumham masih akan melakukan pemindahan secara bertahap narapidana-narapidana kasus korupsi di seluruh Indonesia ke Lapas Sukamiskin. Begitu pula sebaliknya, narapidana dalam pidana umum yang di Lapas Sukamiskin akan dipindahkan ke Lapas-lapas di Bandung.
Rencana adanya Lapas khusus koruptor, menurut Denny, bukan sesuatu yang diskriminatif akan tetapi sebagai bentuk adanya perlakuan khusus seperti halnya narkotika. Tentu saja pihaknya akan melengkapi Lapas yang pernah menahan mantan Presiden Soekarno ini dengan sarana dan prasarana yang memadai.
"Segera akan diresmikan tahun depan, karena sekarang Sukamiskin lagi renovasi, jadi kita lakukan bertahap dulu," jelas Denny.