REPUBLIKA.CO.ID, GORONTALO -- Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Gorontalo mengimbau warga yang akan menikah untuk melakukan pernikahan di balai nikah atau Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.
"Sebenarnya aturan menikah di balai nikah sudah lama, namun sulit diterapkan khususnya di Gorontalo karena terkait kearifan lokal daerah ini," kata Kepala Kanwil Kemenag Agama Provinsi Gorontalo, Muhajirin Yanis, Rabu.
Menurut dia, sebagian besar warga Gorontalo memilih menikah di rumah, dengan alasan adanya unsur adat dalam pernikahan. "Selain itu, warga enggan menikah di KUA karena takut dinilai oleh masyarakat kok mendadak menikah atau dikira ada kasus apa," ungkapnya.
Menurut dia, banyak keuntungan yang bisa diperoleh warga dengan menikah di KUA yakni biaya yang lebih murah dan prosesnya cepat. Upah nikah, sebenarnya hanya sebesar Rp30 ribu, namun biaya itu membengkak karena faktor lain termasuk menikah di luar balai nikah.
Untuk itu, Kemenag kembali melakukan sosialisasi secara intensif mengenai pernikahan di balai sesuai dengan peraturan yang ditetapkan. Seseorang dibolehkan menikah di luar bila telah memperoleh izin dari KUA dengan memenuhi sejumlah persyaratan.
"Persyaratannya yakni bila yang mau menikah itu cacat, atau rumahnya jauh dari KUA dan alasan lainnya," katanya.