REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-- Manfaat fatwa sungguh besar bagi umat Islam, karena banyak persoalan yang muncul tak cukup hanya melalui jawaban hukum.
Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam (STAIN) Bukittinggi, Sumatera Barat, Dr. Ismail Novel mengatakan, nikah siri memerlukan fatwa. Khususnya yang terkait dengan cerai atau talak melalui pesan singkat (SMS).
Peristiwa tersebut, kata Ismail, membutuhkan jawaban melalui fatwa. Memang jawaban undang-undang (UU) atau hukum positif sudah memadai.
Peristiwa, seperti yang terjadi pada kasus Aceng Fikri, ujar Ismail, tentu belum menyelesaikan masalah. Kehadiran fatwa di sini sungguh penting.
Di sisi lain, Ismail mengakui fatwa di Indonesia masih beragam. Efektfitasnya diragukan umat, karena tak sepenuhnya dapat mengikat.
Namun, terang Ismail, ada juga fatwa yang berlaku secara nasional dan mengikat. "Fatwa itu bisa membantu masyarakat sehingga tak ragu mengambil sikap,"terangnya.
Ismail menjelaskan, substansi dari fatwa tak bisa digeneralisasikan. Sebab, hukum Islam dipengaruhi berbagai faktor: kondisi, waktu, zaman, adat istiadat dan situasional.
Hingga saat ini, fatwa yang bersifat internasional belum tentu dapat diberlakukan di negara Muslim.