REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi dalam rangka peringatan Hari Raya Natal kepada 6.491 narapidana.
Namun pemberian remisi juga diberikan kepada narapidana korupsi dan narkotika seperti Schapelle Leigh Corby.
Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan dasar dari pemberian remisi kepada narapidana korupsi dan narkotika yang tidak sesuai dengan komitmen pemerintah.
ICW meminta agar pemerintah meninjau ulang pemberian remisi tersebut.
"Harus ditinjau ulang oleh pemerintah mengenai pemberian remisinya, kalau PP Nomor 99/2012 kan sudah benar," kata salah satu anggota ICW, Emerson F Yuntho, Selasa (25/12).
Emerson mempertanyakan adanya wacana remisi untuk narapidana korupsi dan narkotika yang katanya dibatalkan ternyata malah diberikan pemerintah.
Menurutnya, ini menunjukkan inkonsistensi pemerintah dalam memberantas korupsi dan narkotika di Indonesia.
Selain itu, ujar Emerson, pemerintah juga memperlihatkan ketidakseriusannya dengan sengaja memberikan remisi kepada narapidana korupsi dan narkotika.