Selasa 25 Dec 2012 17:41 WIB

Kepolisian Terus Usut Sepatu Babi

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Dyah Ratna Meta Novi
Babi Ngepet - ilustrasi
Babi Ngepet - ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-—Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya tetap akan mengusut laporan mengenai adanya sepatu berbahan kulit babi dengan label halal.

 

Meskipun PT Mahkota Petriedo Indoperkasa selaku pemegang merek sempat meminta maaf, Polda  Metro Jaya tetap akan melanjutkan kasus tersetut.

 

“Pelapor sudah selesai kami mintai keterangan. Tinggal pihak dari toko penjualnya serta saksi ahi dari merk dan hak paten yang akan kami periksa,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto pada Republika, Selasa (25/12).

 

Sampai saat ini, kata Rikwanto, jajaran Polda Metro akan terus melakukan pengusutan, terlepas dari adanya permintaan maaf atau tidak dari pihak terlapor.

 

Menurut Rikwanto , permintaan maaf yang dilayangkan tidak akan mempengaruhi penyelidikan dan aduan yang masuk tetap akan diproses.

 

“Itu kan minta maaf ke publik, kami tetap akan melakukan langkah-langkah hukum dari laporan yang masuk,” kata Rikwanto .

 

Penyelidikan akan mulai dipertajam dengan pemanggilan perwakilan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) pekan depan.

Dengan meminta keterangan dari MUI, ujar Rikwanto , maka akan diketahui alasan adanya label halal pada sepatu kulit babi tersebut yang konon diberikan sendiri oleh MUI.

Rikwanto menjelaskan, nantinya akan diketahui manakah pihak yang sepatutnya perlu ditingkatkan pada proses penyidikan. Pasalnya ia mengaku kepolisian masih belum dapat menentukan yang mana diantara penjual atau pemberi izin pemasangan label halal yang patut diduga bersalah.

 

Dalam hal ini, kata Rikwanto, kepolisian tetap akan menelusuri kasus tersebut berdasarkan tuduhan pelapor terhadap toko sepatu Kickers.

“Di sini posisi MUI akan kami jadikan saksi ahli, tetap prosesnya ikuti dari laporan yang masuk tentang pelanggaran penggunaan label halal yang merugikan pelapor sebagai konsumen,” kata Rikwanto.

 Pihak yang bertanggung jawab, ujar Rikwanto, akan dianggap melakukan pelanggaran UU No 8/1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement