Selasa 25 Dec 2012 17:31 WIB

Widih, BNN Tolak Keringanan Hukuman

Rep: Erdy Nasrul / Red: Dyah Ratna Meta Novi
Drummer grup band Padi, Surendro Prasetyo alias Yoyok saat di temui wartawan di kantor Badan Narkotika Nasional usai di periksa oleh petugas Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri di kantor BNN, Cawang, Jakarta, Ahad (27/2).
Foto: Republika
Drummer grup band Padi, Surendro Prasetyo alias Yoyok saat di temui wartawan di kantor Badan Narkotika Nasional usai di periksa oleh petugas Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri di kantor BNN, Cawang, Jakarta, Ahad (27/2).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kepala Humas Badan Narkotika Nasional (BNN), Komisaris Besar Sumirat Dwiyanto, menegaskan pihaknya menolak keringanan hukuman dalam bentuk apapun untuk narapidana pengedar narkoba.

"Bapak Kepala BNN menolak tegas," jelas Dwiyanto saat dihubungi, Selasa (25/12).

Remisi, menurut Dwiyanto, memang tercantum dalam peraturan. Hal ini menjadi tugas Kemenkumham.

Meskipun menolak,kata Dwiyanto,  pihaknya menghormati upaya kemenkumham memberikan remisi dua bulan, untuk Ratu mariyuana Australia, Schapelle Leight Corby.

Corby memperoleh kado Natal berupa remisi dua bulan dari Kementerian Hukum dan HAM.

Perilaku Corby dianggap baik selama menjalani masa tahanan menjadi pertimbangan pihak Lapas Kerobokan mengusulkan Corby menerima remisi Natal.

Dua napi asing yang mendekam di Lapas Kerobokan juga memperoleh remisi Natal, yakni Reane Lawrence, anggota sindikat narkoba Bali Nine Australia, dan Jeane Patrick Lauren, napi narkoba asal Prancis.

Total napi Lapas Kerobokan yang diusulkan memperoleh remisi pada Natal tahun ini berjumlah 53 orang.

Sebanyak 28 napi remisinya sudah turun hari ini, sementara 23 orang lainnya yang terkait PP 28 tahun 2006 di antaranya napi narkoba dan korupsi masih menunggu surat dari Kemenkum HAM.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement